Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memberikan kesempatan kepada Pejabat Daerah Kabupaten Kendal yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik untuk menjadi Dewan Pengawas PD Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal.
Info lebih lanjut bisa lampiran dibawah ini :